JPU KPK Ungkap Pemberian Uang ke AGK, Dua Pejabat Ini Paling Besar

Para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan AGK di Pengadilan Negeri Ternate. (Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum JPU KPK RI membacakan catatan pemberian uang dari sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut ke terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku mantan Gubernur dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (31/7/2024).

Diketahui, uang dari sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov untuk terdakwa AGK selaku mantan Gubernur Maluku Utara dua periode, bervariasi.

Demikian disampaikan Greafik, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Izin yang mulia hakim, dari JPU terakhir membacakan sedikit catatan terkait pemberian uang dari para saksi kepada AGK,"aku Greafik kepada Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon yang memimpin jalannya sidang didampingi 4 hakim anggota.

Nama-nama yang dibacakan diantaranya Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya. Diketahui,  Ahmad Purbaya dinyatakan memberikan uang kepada terdakwa AGK senilai Rp1,2 miliar.

Baca Halaman Selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...