Soroti Kasus Kematian Rio di Morotai, Kapolres Diminta Evaluasi Kasat Reskrim dan Tim Penyidik

"Selain bukti luka yang dialami korban, penyidik Ditreskrimum Polda Malut juga sudah harus melakukan supervisi kasus tersebut. Yang pasti, ada bukti yang dialami korban. Begitu juga konstruksi atau reka ulang kejadian yang dilakukan tim penyidik Reskrim Polres Morotai sudah didukung dengan beberapa barang bukti seperti mobil dan keterangan sejumlah saksi lain,"jelasnya.
Apalagi kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. "Agar tidak ada prasangka buruk dari publik, Kapolres harus tegas dan segera mengungkap para pelaku sehingga ini menjadi satu upaya baik bagi publik, terutama keluarga korban,"pungkasnya.
Dalam kasus ini, ada dugaan keterlibatan 2 oknum anggota Polres Pulau Morotai dan sejumlah orang. Dua oknum polisi yang diduga terlibat yakni Bripda RH dan Bripda LO.
Dua polisi berpangkat bintara dua ini diduga mabuk berat saat mengeroyok korban hingga meninggal.
Tindakan keduanya tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, namun melanggar peringatan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko dan Wakapolda, Brigjen Pol. Samudi yang melarang polisi terlibat kejahatan, baik narkoba maupun miras.
Kini, kedua oknum yang bertugas di Polres Pulau Morotai sudah menjalani proses di Bidang Propam Polda Maluku Utara.(one/aji)
Komentar