KPU Kepulauan Sula Verifikasi Faktual KTP Dukungan Bacalon Nonpartai
Sanana, malutpost.com -- Setelah verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon independen Pilkada Kepsul, Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara melakukan verifikasi faktual (verfak) perbaikan kedua syarat dukungan dua pasangan nonpartai tersebut.
Ketua KPU Kepsulauan Sula, Risman Buamona mengatakan, untuk perbaikan kedua syarat dukungan pasangan calon perseorangan dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu, 31 Juli hingga Sabtu, 10 Agustus 2024.
Setelah selesai verfak, kata Risman, selanjutnya akan dilakukan pleno penetapan rekapitulasi hasil, yang dijadwalkan dilaksanakan pada 19 Agustus 2024.
"Pada prinsipnya, kami akan melakukan semua tahapan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan," pungkasnya.(ham)
Komentar