Bukti Dokumen Tambahan Kasus Ini Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
Ternate, malutpost.com -- Sejumlah pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate menyerahkan dokumen ke tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Selasa (30/7/2024).
Dokumen yang diserahkan berisi data kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 15 bulan.
Sebagaimana diketahui, TPP yang menjadi hak para dokter, perawat, ASN dan non ASN di RSUD Chasan Boesoirie Ternate itu tidak dibayar sampai saat ini.
Amatan malutpost.com di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sejumlah dokumen diserahkan ke Pidsus dibantu beberapa pegawai kejaksaan.
Salah satu pegawai RSUD Chasan Boesoirie ketika dikonfirmasi mengenai penyerahan dokumen mengatakan, itu bukti yang dikumpulkan dan diambil dari RSUD.
"Kita hanya disuruh untuk antar berkas ke Pidsus saja,"aku pegawai itu yang enggan menyebut nama.
Dia bilang, isi dokumen yang diserahkan tidak begitu diketahui. "Karena kami hanya ditugaskan untuk antar berkas ke Pidsus.
TPP milik tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Chasan Bosoerie tidak dibayar selama 15 bulan sejak 2021 hingga 2022.
Padahal, ASN Pemprov Malut seluruhnya menerima tunjangan tersebut tanpa potongan. Bahakan sebelumnya, seluruh Nakes di RSUD protes hingga memboikot ruangan IGD.(one/aji)
Komentar