Site icon MalutPost.com

Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Mami di Provinsi Maluku Utara Bakal Ada Tersangka

Richard Sinaga.(Iwan/malutpost.com)

 

Ternate, malutpost.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas mantan Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal ada tersangka.

Sebab saat ini, pihak Kejati Malut sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak BPK RI terkait LHP, sebab perkara ini sudah lama kami ajukan permintaan LHP ke BPK RI,”ungkap Asipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi Senin (29/7/2024).

Makanya Richard bilang, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu LHP dari BPK. Jika LHP sudah dikeluarkan BPK maka langsung disampaikan ke tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut.

“Kita sedang menunggu hasilnya sesuai permohonan yang kita ajukan,”jelasnya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Meski begitu, Richard belum bisa memastikan, kapan LHP kasus tersebut dikeluarkan BPK RI.

“Dari hasil koordinasi, yang pasti dalam waktu dekat. Namun pengertian dalam waktu dekat menyangkut kepastian waktu. Itu yang belum bisa kita pastikan. Intinya kalau LHP sudah keluar kita akan sampaikan,”janjinya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas ini melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara (Malut) tahun 2022 senilai Rp13,8 miliar. Saat itu, Wakil Gubernur Malut masih dijabat M. Al Yasin Ali.

Status hukum dari kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Makanya, selain melengkapi keterangan saksi, Kejati Malut juga sedang menunggu hasil audit dari BPK RI di Jakarta.(one/aji)

Exit mobile version