Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Mami di Provinsi Maluku Utara Bakal Ada Tersangka
Ternate, malutpost.com -- Penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas mantan Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal ada tersangka.
Sebab saat ini, pihak Kejati Malut sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak BPK RI terkait LHP, sebab perkara ini sudah lama kami ajukan permintaan LHP ke BPK RI,"ungkap Asipenkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi Senin (29/7/2024).
Makanya Richard bilang, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu LHP dari BPK. Jika LHP sudah dikeluarkan BPK maka langsung disampaikan ke tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut.
"Kita sedang menunggu hasilnya sesuai permohonan yang kita ajukan,"jelasnya.
Baca Halaman Selanjutnya...
Komentar