Direksi PT HAB Lautan Bangsa di Sula Terancam Dipanggil Paksa untuk Bersaksi di Persidangan

Kantor Pengadilan Negeri Ternate. (Iwan/malutpost.com)

Padahal menurut Abdullah, keterangan dari dua saksi ini sangat penting. "Karena mereka terlibat secara langsung dalam pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar itu. Dimana, Puang sebagai pemodal dan Adi Maramis yang menyiapkan administrasi PT HAB Lautan Bangsa,"ungkapnya.

Makanya sebagai penasihat hukum, Abdullah meminta pihak Kejari Kepulauan Sula tegas untuk menghadirkan para saksi kunci itu.

"Kami berharap Kejari Kepulauan Sula agar lebih serius memanggil yang bersangkutan karena alamat M. Yusril di Makassar kan sudah jelas. Makanya Kejari harus tegas. Jangan hanya menetapkan DPO tapi tidak bisa hadirkan dalam persidangan,"pungkasnya.

Sekadar informasi, anggaran BTT Covid-19 yang dianggarkan tahun 2021 itu senilai Rp28 miliar. Anggaran itu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula Rp2 miliar.(one/aji)

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...