Direksi PT HAB Lautan Bangsa di Sula Terancam Dipanggil Paksa untuk Bersaksi di Persidangan
Ternate, malutpost.com -- Tiga saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) di Pemerintah Daerah Kepulauan Sula, Maluku Utara senilai Rp5 miliar, mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (29/7/2024).
Tiga saksi tersebut adalah Direksi PT HAB Lautan Bangsa.
Mereka diantaranya bernama Muhammad Yusril selaku Direktur Utama PT HAB Lautan Bangsa, Andi Muhammad Khairul Akbar atau Puang dan Adi Maramis selaku staf di perusahaaan tersebut.
Dua saksi yang dipanggil jaksa di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni Puang dan Adi Maramis itu lantaran nama mereka sering disebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate.
Atas dasar itu, majelis hakim meminta JPU menghadirkan para saksi yang namanya kerap disebut dalam persidangan.
"Jadi tiga saksi ini akan dihadirkan dalam sidang berikutnya. Dua saksi itu diluar berkas dan satu sudah dicantumkan dalam berkas,"ungkap Aziz, salah satu JPU saat diwawancarai sejumlah wartawan.
Baca Halaman Selanjutnya...
Komentar