Direksi PT HAB Lautan Bangsa di Sula Terancam Dipanggil Paksa untuk Bersaksi di Persidangan

Kantor Pengadilan Negeri Ternate. (Iwan/malutpost.com)

Aziz mengaku, untuk saksi bernama Muhammad Yusril sudah dipanggil resmi. Apabila yang bersangkutan juga tidak hadir maka majelis hakim akan mengeluarkan penetapan panggilan paksa.

"Jadi kita sudah kirim surat panggilan resmi melalui pos. Buktinya juga sudah diminta oleh majelis hakim dan sampai saat ini, tidak ada konfirmasi sama sekali dari saksi Yusril. Apabila pekan depan yang bersangkutan tidak bisa hadir, maka majelis hakim akan mengeluarkan penetapan panggilan paksa,"tegasnya.

Sementara Abdulah Ismail, selaku penasihat hukum Muhammad Bimbi mengatakan, sidang yang digelar Senin (29/7/2024), Kejari Sula tidak bisa menghadirkan tiga saksi kunci kasus BTT yakni Yusril, Puang dan Adi Maramis.

"Jadi Adi Maramis dan Puang ini sering disebut-sebut oleh sejumlah saksi dalam sidang. Tapi kenapa JPU tidak memasukan mereka dalam BAP, itu yang dipertanyakan majelis hakim,"katanya.

Baca Halaman Selanjutnya...

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...