YLBH Malut Minta Polres Kepulauan Sula Serius Tangani Kasus Pelecehan Seksual
Sanana, malutpost.com -- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Provinsi Maluku Utara (Malut) M. Bahtiar Husni, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IU (75) terhadap seorang remaja putri di Kepsul.
Bahtiar mengatakan, pelecehan seksual adalah kejahatan luar biasa yang harus mendapat perhatian serius Kepolisian.
"Saya berharap penyidik seriusi kasus ini dan secepatnya menggelar perkara untuk selanjutnya menentukan status hukum kasus tersebut dan sampai pada penetapan tersangka," tegas Bahtiar.
Selain itu, kata dia, penyidik juga wajib memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke pelapor agar korban tidak bolak-balik ke Polres untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Surat SP2HP itu sangat penting dan penyidik harus menyampaikan itu," pungkasnya.(ham)
Komentar