Keluarga Almarhum Menuntut Kapolda Malut Adil, Laporan Dua Tahun Lalu Mandek di Meja Penyidik

Ibu almarhum Hi. Zulfiandi didampingi tim penasehat hukum, Hamid Rahakbau saat memberikan keterangan ke wartawan. (Iwan/malutpost.com)

Ketika dilakukan autopsi, 9 organ tubuh almarhum diambil sebagai sample, yakni bagian jantung dan leher.

Dari 9 organ tubuh, 2 sample organ tubuh lalu dikirim ke Makassar, untuk diuji di laboratorium untuk memastikan penyebab kematian almarhum karena jantung atau tidak.

Ternyata dari hasil pemeriksaan, almarhum meninggal bukan karena jantung. Setelah itu, 6 organ tubuh korban dikirim ke Jakarta. Namun hasil dari pemeriksaan 6 sample organ itu tidak dijelaskan secara mendetail ke keluarga korban.

Semua hanya disampaikan secara lisan ke keluarga korban bahwa alat yang digunakan tidak dapat merekam atau membaca sample organ tubuh almarhum dengan alasan sudah membusuk.

"Dari hasil pemeriksaan 2 organ tubuh menyatakan almarhum meninggal dunia bukan karena jantung. Sementara 6 organ tubuh yang dibawa ke Jakarta tidak mendapatkan hasil apa-apa bahkan tidak dibawa pulang kembali. Makanya kasus tersebut belum ada kejelasan dari penyidik,"jelas Hamid.

Sebagai kuasa hukum, Hamid menambahkan, pada 15 Juli 2024, pihaknya bersama keluarga almarhum mendatangi penyidik Ditreskrimum Polda Malut untuk mengonfirmasi perkembangan laporan tersebut.

Tetapi jawaban dari penyidik, masih dilakukan penyelidikan dan akan dilakukan gelar perkara kembali.

"Untuk itu, kami meminta Mabes Polri membentuk tim, guna mempercepat gelar perkara di Polda Malut serta menarik kasus ini ke Mabes dan ditindaklanjuti demi memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya ke pihak keluarga, terutama ibu korban. Selain itu, kami dari tim penasihat hukum percaya kepada bapak Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko yang merupakan orang baik dan mencintai keadilan sehingga akan memberikan kepastian hukum,"pungkasnya.(one/aji)

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...