Muluskan Izin Tambang PT Prima Utama, Istri Bongkar Peran Muhaimin Syarif

Saksi Olivia Bachmid saat hadir di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate.(Iwan/malutpost.com)

Olivia juga mengaku, suaminya Muhaimin berurusan dengan Maizon Lengkong untuk kepentingan izin PT Prisma.

Anehnya, Olivia mengaku tidak tahu jika uang Rp2 miliar itu digunakan sang suami untuk kepentingan izin tambang.

"Terus sepengetahuan anda bagimana?,"tanya hakim.

"Yang mulia, saya tahu hanya pinjaman uang antara suami saya dan pak Maizon,"kata Olivia.

Sementara saksi Maizon Lengkong yang juga dihadirkan dalam sidang, ketika ditanya hakim menjelaskan, tersangka Muhaimin Syarif saat itu hanya menyandang dana dalam pengurusan izin.

"PT Prisma Utama berdiri 2007 dan urusan izin, pemerintah Provinsi Maluku Utara mengeluarkan izin pada tahun 2009. Kemudian kami lakukan pengurusan di pusat. Namun sampai saat ini, izin dari pusat belum dikeluarkan karena ada kendala beberapa hal,"aku Maizon.

Tidak sampai disitu, JPU KPK kemudian bertanya kepada Maizon terkait pengurusan hingga pekerjaan dan pembagian.

Menjawab pertanyaan JPU, Maizon bilang, dalam pembagian, dirinya mendapatkan 75 persen dan Muhaimin mendapatkan 10 persen serta Nurul Izzah Kasuba yang tidak lain adalah anak AGK mendapat 5 persen.

"Itu yang saya dapat jelaskan pak JPU,"pungkasnya.(one/aji)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...