Mantan Kepala BPBJ Divonis Rabu Pekan Depan

Terdakwa Ridwan Arsan saat mendengar pledoi di Pengadilan Negeri Ternate.(Iwan/malutpost.com)

"Itu artinya terdakwa Ridwan hanya sebagai Kepala BPBJ yang tidak memiliki kualitas maupun kewenangan untuk menilai hal itu. Sehingga dengan prasangka baik sebagai bentuk loyalitas bawahan kepada atasan, terdakwa bersedia ketika diminta bantuan,"jelasnya.

Selain itu, Iskandar bilang, peran terdakwa jangan dipandang diluar tugas. Jika dipandang bekerja diluar tugas, maka JPU KPK harus melihat itu sebagai perintah atasan dan bawahan supaya berdasarkan Pasal 51 ayat 1 KUHP menegaskan, orang yang melaksanakan perintah atasan tidak dapat dipidana.

"Atas dasar itulah, maka sangat besar harapan kami majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan perkara ini dengan keputusan yang obyektif berdasarkan bukti-bukti sah dan terungkap di persidangan serta meyakinkan. Agar tercapainya keadilan dan kebenaran. Sehingga saat putusan nanti dan jika terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan Jaksa KPK, maka terdakwa harus dibebaskan. Hak-hak terdakwa juga harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula,"tandasnya.

Mendengar ini, salah satu JPU KPK kemudian menyatakan kepada hakim bahwa pledoi tersebut sudah ada dalam berkas JPU. "Kita masih pada tuntutan yang mulia majelis hakim," tegas JPU.

Disini, Hakim Ketua Haryanta kemudian memutuskan untuk menyusun semua proses putusan serta mendiskusikan pledoi yang disampaikan dan akan membacakan putusan pada Rabu, 31 Juli 2024 pekan depan.

"Hari ini sidang dinyatakan ditutup dan akan dibacakan kembali putusan terdakwa pada Rabu, 31 Juli 2024),"pungkasnya.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, Jaksa KPK sudah menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Ridwan Arsan berdasarkan nomor 61/TUT.01.06/24/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.

Inti tuntutannya, terdakwa Ridwan Arsan dihukum 5 tahun penjara dan denda 300 juta serta subsider 6 bulan kurungan.

Sebab menurut pandangan Jaksa KPK, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(one/aji)

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...