Mantan Kepala BPBJ Divonis Rabu Pekan Depan

Terdakwa Ridwan Arsan saat mendengar pledoi di Pengadilan Negeri Ternate.(Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Terdakwa Ridwan Arsan membacakan nota pembelaan atau pledoi dirinya karena terjerat dugaan kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sayangnya, pembelaan dari Ridwan Arsan, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar Kamis (25/7/2024).

Pledoi Ridwan Arsan dibacakan melalui tim penasehat hukum (PH), Iskandar Yoes Sangaji dan Muhammad Tabrani.

Dalam pledoi itu meminta Hakim Ketua Haryanta didampingi 3 anggota hakim lain agar meringankan hukuman terdakwa Ridwan Arsan.

"Atas dasar tuntutan Jaksa KPK, kami selaku penasihat hukum terdakwa punya pandangan yang berbeda dalam penyampaian nota pembelaan (Pledoi). Karena kami berpendapat berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jika merujuk ajaran tindak pidana tanpa kesalahan dalam hukum pidana, maka perbuatan terdakwa kurang tepat dikualifikasi sebagai turut serta menerima uang suap bersama-sama secara berlanjut. Sebab, peran terdakwa Ridwan Arsan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena tidak mengandung unsur kesalahan dalam Pasal 12 huruf a UU PTPK,"ungkap PH Iskandar Yoes Sangaji selaku ketua tim PH.

Baca Halaman Selanjutnya...

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025