Mantan Kepala BPBJ Divonis Rabu Pekan Depan

Iskandar menegaskan, dalam peldoi, tidak semua aliran uang dari Imran Jakub ke AGK, melalui rekening terdakwa.
Sebab, sebagian uang pemberian dari Imran Jakub juga dikirim melalui rekening Faizal H. Samaun dan Abdullah Al Ammari secara langsung ke Zaldy H. Kasuba dan terdakwa Ramadan Ibrahim.
"Sehingga dengan pemberian uang Imran Jkub yang dititipkan melalui klien kami yakni terdakwa Ridwan Arsan selanjutnya diberikan ke AGK melalui rekening Zaldy H. Kasuba dan Ramadan Ibrahim. Artinya, pemberian uang tersebut harus dipandang sebagai pemberian uang berdasarkan Pasal 5 ayat ayat 1 Undang-Undang PTPK. Jadi bukan penerimaan uang sebagaimana tuntutan Jaksa KPK, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang PTPK.
"Disitu kita bisa lihat kalau terdakwa tidak pernah diarahkan secara khusus oleh AGK untuk menampung uang. Dalam artian, menerima uang untuk kepentingan AGK. Jika faktanya seperti itu, maka mestinya terdakwa dituntut sebagai orang yang turut serta bersama Imran Yakub dalam memberikan uang kepada AGK, sebagaimana diatur pasal 5 ayat 1 Undang-Undang PTPK,"tegasnya.
Dalam peran itu, lanjut Iskandar, terdakwa Ridwan Arsan tidak mengetahui sama sekali atau patut menduga kalau, niat membantu AGK selaku atasan terdakwa dengan membantu mentransfer uang Imran Jakub, menimbulkan akibat dilantiknya kembali Imran Jakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Provinsi Maluku Utara.
Sebab, pejabat pada OPD Provinsi Maluku Utara merupakan kewenangan prerogatif AGK selaku gubernur saat itu.
Baca Halaman Selanjutnya...
Komentar