Eliya Gabrina Bachmid Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara

Diwaktu yang sama, Abdullah Ismail yang juga tim penasehat hukum menambahkan, intimidasi yang dialami Aksal Muin sudah 2 kali. Namun yang pertama tidak dilaporkan.
"Korban Aksal ini sudah 2 kali. Yang pertama di depan kantor Imigrasi saat Eliya diperiksa KPK,"akunya.
Abdullah turut mensesalkan para oknum anggota Polairud yang melakukan pengawalan terhadap saksi Eliya Gabrina Bachmid ketika menjadi saksi di Pengadilan Negeri Ternate namun diduga, tanpa ada surat tugas atau surat perintah.
"Para oknum itu diduga diperintah secara lisan oleh Wadir Polairud. Makanya sangat disayangkan. Untuk itu, kami minta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko agar mencopot jabatan Wadir Polairud,"pintanya.
Untuk diketahui, tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap korban Aksal Muin dan Saha Boamona ini terjadi di Pengadilan Negeri Ternate. Saast kejadian, keduanya sedang menjalani kerja liputan dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan saksi Eliya Gabrina Bachmid yang merupakan istri dari Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay.
Kehadiran Eliya Gabrina Bachmid di Pengadilan Negeri Ternate tidak sendiri sebab dikawal sejumlah anggota Polairud Polda Malut berpakaian preman.(one/aji)
Komentar