Ternate, malutpost.com — Direktur PT Modern Raya Indah Pratama, Sigit Litan alias Acam mengaku memberikan uang senilai Rp100 juta kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) melalui terdakwa Ramadan Ibrahim selaku mantan ajudan AGK.
Pengakuan Sigit Litan ini disampaikan ketika memberikan dalam sidang lanjutan kasus suap yang menyeret AGK di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (25/7/2024).
“Uang itu diambil cash oleh terdakwa Ramadhan Ibrahim di kantor saya di Ternate,”aku Sigit menjawab pertanyaan JPU KPK.
Tidak hanya itu, Sigit juga mengaku pernah mengerjakan proyek multiyears di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai Rp30 miliar pada tahun 2022.
Disini, JPU lalu menyentil sebidang tanah milik Sigit Litan yang berada di Sofifi. Lahan itu diduga bakal dibangun kantor DPD PDIP Maluku Utara.
Baca Halaman Selanjutnya…
Menjawab ini, Sigit mengatakan lahannya tersebut sudah disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tanah itu sudah ada bangunan, tapi tidak tahu untuk apa karena belum berfungsi,”kata Sigit.
Anehnya, pria yang akrab disapa Acam ini bilang kalau dirinya tidak mengetahui sama sekali, orang atau pihak yang membangun bangunan dua lantai diatas lahan miliknya itu.
“Bangunan itu dibangun di tanah bapak loh, masa tidak tahu,”tanya JPU.
“Iya, saya tidak tahu,”jawab Sigit.
Untuk diketahui, sidang lanjutan perkara kasus suap dan gratifikasi yang berlangsung Kamis, 25 Juli 2024 kemarin dipimpin Rommel F. Tampubolon dan empat anggota hakim lain.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan.(one/aji)