Site icon MalutPost.com

Walhi Maluku Utara Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Tambang Nikel 

Tangkapan layar video drone Diskominfo Halteng di atas Desa Lukolamo, saat dilanda banjir.

Ternate, malutpost.com — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Maluku Utara mendesak Menteri Lingkungan Hidup Sitti Nurbaya menghentikan aktivitas pertambangan di Maluku Utara terutama tambang nikel di Kabupaten Halmahera Tengah.

Walhi menilai maraknya aktivitas tambang nikel di Halmahera Tengah telah memberikan dampak buruk terhadap lingkungan seperti banjir hebat yang melanda wilayah area tambang.

“Bencana ekologis banjir yang terjadi sejak tanggal 20 Juli 2024 dan masih berlangsung sampai saat ini, akibat dari meluapnya sungai Kobe dan Sungai Akejira telah mengakibatkan Desa Woejerana,  Woekob, Desa Lelilef Waibulen dan Desa Lukolamo di Kecamatan Weda Tengah terendam dan mengancam keselamatan 6.567 jiwa penduduk yang berada di 4 desa tersebut dan belum termasuk jumlah pekerja tambang yang menempati kontrakan rumah kos di Desa Lukolamo,”kata Dikrtur Walhi Malut, Faizal Ratuela melalui rilis yang diterima malutpost.com, Kamis (25/7/2024).

Dia menjelaskan, banjir telah memutuskan akses utama jalan penghubung antar desa yang saat ini terdampak banjir dan juga membuat Desa Woekob dan Woejerana yang berada 12 kilometer dari wilayah pesisir.

Berdasarkan informasi Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Maluku Utara yang saat ini berada di lapangan intensitas hujan masih sangat tinggi, terutama di daerah hulu sungai Kobe, sungai Akejira, sungai Wosia, sungai Meno, Sungai Yonelo, dan sungai Sagea serta daerah aliran sungai lainnya sehingga berpeluang terjadi luapan air dan banjir susulan yang lebih besar dan menggenangi desa-desa lainnya yaitu desa Lelilef Sawai, desa Gemaaf, desa Wale, dan Desa Sagea yang saat ini terus naik debit air sungai Sagea.

Hingga saat ini upaya evakuasi terus dilakukan oleh BNPBD Kabupaten Halmahera Tengah, TNI,Polres Halmahera Tengah dengan menggunakan alat berat dan menempatkan warga di posko – posko yang tersedia disekitar desa yang tidak terkena dampak banjir.

Faizal menyebut, data peta overlay kawasan terjadinya bencana banjir di kecamatan Weda Tengah dan Weda Utara, Walhi Maluku Utara menyimpulkan bahwa bencana banjir terjadi disebabkan oleh masifnya pemberian izin konsesi pertambangan nikel oleh pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Propinsi Maluku Utara.

“Pemerintah pusat tanpa mempertimbangkan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan sehingga menyebabkan deforestasi dan degradasi hutan di Halmahera tengah,”ungkap Faisal.

Hasil Analisis Walhi Maluku Utara dari berbagai sumber informasi menemukan tahun 2001 keberadaan Hutan Primer di Halmahera Tengah seluas 188 ribu hektar yang membentangi 83 persen areal kawasan Halmahera Tengah, dan saat ini telah mengalami mengalami deforestasi seluas 26.100 haktare dan terus naik seiring aktifitas pembukaan lahan untuk pertambangan nikel.

Pembukaan areal kawasan hutan termasuk kawaasan daerah aliran sungai secara sporadis dan masif untuk pengambilan material ore nikel oleh investasi pertambangan nikel menyebabkan hilangnya kawasan buffer zone sehingga ketika terjadi intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan ekosistem hutan tidak lagi menahan laju kecepatan air yang bercampur dengan tanah serta material logam ke wilayah dataran rendah di wilayah pesisir terutama yang saat ini terendam banjir yaitu desa Woejerana, desa Woekob, desa Lelilef waibulen dan desa Lukolamo.

Desa pesisir yang terdampak bencana banjir sejak tanggal 20 Juli 2024 sampai hari ini, sangat rentan mendapatkan bencana banjir susulan karena berada disekitar kawasan industri pertambangan nikel PT. Weda Bay Nikel (kawasan Industri PT. IWIP), PT. Tekindo Energi, PT. Harum Sukses Mining, PT. Saphire Indonesia Mining, PT. Bakti Pertiwi Nusantara, PT. Darma Rosadi Internasional dan PT. First Pacific Mining.

Jumlah izin pertambangan nikel di Kabupaten Halmahera Tengah berjumlah 24 IUP dengan luas konsesi 37.952,74 hektar dan yang terluas izin konsesinya adalah pertambangan nikel milik PT. Weda Bay Nikel (Kawasan Industri Nikel PT. IWIP) seluas 45.065 hektar.

Baca halaman selanjutnya…

Berdasarkan situasi yang terjadi dari mulai kejadian banjir sampai saat ini, Walhi Maluku Utara melihat tidak ada keseriusan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Propinsi Maluku Utara terutama Dinas Lingkungan hidup, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM untuk menyikapi bencana banjir yang terjadi dan ini mengindikasikan jelas jika pemerintah Kabupaten Halteng dan Propinsi Maluku Utara tidak memiliki perencanaan yang jelas dalam melakukan peran dan tanggung jawab yang termaktub dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Konservasi Tanah dan Air, UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah secara tegas memberikan kewenangan, fungsi, peran dan tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Tengah dan propinsi Maluku Utara dalam mengontrol dan mengawasi serta melakukan tindakan terhadap kegiatan investasi yang beroperasi di Maluku Utara terutama di Halmahera tengah yang mengakibatkan terjadinya bencana ekologi banjir.

Ketinggian air bahkan sampai di atap rumah warga, ribuan orang mengungsi.

“Selain itu Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah dan Propinsi Maluku Utara dalam menghadapi situasi bencana banjir yang terjadi tidak bersandar pada data pasti terkait jumlah warga yang terkena dampak bencana banjir di 4 desa di kecamatan Weda Tengah sehingga dipastikan model penanganan terhadap korban bencana akan mengalami kendala dan masalah dan berpeluang menimbulkan korban akibat dari keterlambatan dalam melakukan evakuasi,”ungkap Faizal.

Untuk itu, lanjutnya, Walhi Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Propinsi Maluku Utara dan dan Negara berdasarkan situasi dan kondisi bencana ekologis yang saat ini terjadi di 4 desa di Kecamatan Weda Tengah dan berpeluang meluas ke 4 desa di Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah:

1. Menetapkan status darurat bencana di Kabupaten Halmahera Tengah dan segera menambah personil tanggap darurat dan posko di lokasi yang terkena dampak banjir.

2. Melakukan evakuasi kepada warga yang terisolasi di desa Woejerana, Woekob, Kulo Jaya dan Kobe Kulo. Terutama lansia,perempuan dan anak-anak.

3. Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan aktifitas investasi pertambangan nikel yang saat ini sementara beroperasi saat kondisi banjir sedang berlangsung karena melanggar prinsip kemanusiaan dan tidak menghargai hak asasi manusia pekerja dan warga yang saat ini sedang menderita kerugian moril dan materil akibat bencana banjir.

4. Pemerintah Pusat untuk segera mendesak pihak perusahan tambang yang beroperasi di wilayah yang terkena banjir untuk segera memberikan seluruh dukungan materil untuk menanggulangi korban bencana banjir terutama bantuan evakuasi korban yang berada di wilayah desa yang masih sulit diakses, bantuan pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar yang mendesak dan sangat dibutuhkan lainnya secara menyeluruh disetiap desa.

5. Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah membentuk tim investigasi untuk menelusuri penyebab terjadinya banjir yang diduga akibat jebolnya tanggul milik PT. Tekindo Energi dan PT. IWIP.

6. Menindak tegas perusahan tambang yang terbukti melakukan pengabaian dalam pengelolaan lingkungan hidup sehingga mengakibatkan bencana banjir.

7. Pemerintah Pusat untuk segera melakukan moratorium industri pertambangan nikel di Maluku Utara terutama yang masuk dalam kebijakan proyek strategis nasional karena telah mengakibatkan bencana ekologi dan perampasan ruang hidup masyarakat di Maluku Utara.

8. Meminta kepada warga Maluku Utara untuk bersolidaritas terhadap bencana ekologis yang terjadi di Halmahera Tengah saat ini.

9. Meminta kepada warga yang saat ini menjadi korban bencana banjir untuk tetap waspada dengan banjir susulan akibat dari tingginya intensitas hujan. (ikh)

Exit mobile version