Kapolda Malut Diminta Tindak Oknum Anggota Polairud yang Diduga Menghalangi Kerja Wartawan Hukrim

"Ketika saksi Eliya dan Olivia keluar dari ruang sidang, rekan-rekan wartawan mengambil gambar atau foto. Namun, dihalangi oleh oknum anggota Polairud dan merampas handphone wartawan hingga terjadi kekerasan,"jelasnya.
Peristiwa ini, kata Mirjan, sangat disayangkan karena dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 menjamin kerja-kerja pers.
Begitu juga dalam pasal 18, bahwa setiap orang yang mencoba menghalangi, mengintimidasi pekerjaaan jurnalis, bisa dipidana penjara selama 2 tahun.
"Kita sesali tindakan oknum ini,"jelasnya.
Diwaktu yang sama, Abdullah Ismail yang juga tim PH meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko agar mengambil langkah tegas terhadap sejumlah oknum yang melakukan tindakan tanpa ada surat perintah.
"Oknum polisi ini kan tidak ada surat tugas untuk mengawal saksi Eliya dan hadir menggunakan pakaian preman. Jadi ini perlu diberi sanksi tegas oleh Kapolda. Apalagi ada tindakan fisik,"pintanya mengakhiri.(one/aji)
Komentar