Jengkelnya Jaksa KPK ke Eliya di Sidang Kasus AGK: Sudara Saksi Layak Dijerat TPPU

Para saksi usai memberikan keterangan di hadapan Hakim dan JPU di Pengadilan Negeri Ternate. (Foto: Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menyeret Eliya Gabrina Bachmid sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Sikap tegas JPU itu lantaran keterangan Eliya saat bersaksi untuk terdakwa AGK dinilai bertele-tele dan tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun JPU.

"Sudara saksi layak dijerat TPPU," tegas JPU, Andi Lesmana soal aliran dana senilai Rp 8.035.250.000 yang di transfer oleh 11 orang berbeda di rekening Ismid Bachmid, adik kandung Aliya.

Andi menegaskan, setelah mendengar semua keterangan Eliya, pihaknya akan memberikan nota dinas (nodis) ke pimpinan KPK agar menjerat saksi sebagai tersangka TPPU.

"Cukup yang mulai, nanti kita (JPU) akan membuat nodis kepada pimpinan terkait dengan keterangan saksi saat ini," tegasnya.

Sebelumnya Ketua Mejelis Hakim, Rommel Franciskus Tumpubolon juga mencecar Eliya terkait dengan aliran uang miliaran rupiah di tiga rekening milik Haikal Bachmid yang juga adik kandung Eliya.

Di hadapan majelis, Eliya juga mengakui pernah membuat dua rekening di Bank Mandiri dan BCA.
Menurutnya, transaksi melalui transferan yang masuk ke rekening adiknya itu merupakan uang yang dikirim oleh tiga ajudan AGK yakni, Ramadhan Ibrahim, Zaldi Kasuba dan Husri Lelean.

Hakim juga mengejar, peruntukan dana puluhan miliar yang dikirim ke tiga rekening yang berbeda.

"Peruntukan yang itu untuk apa? Coba sudara saksi menjelaskan biar jelas," katanya.

Sementara Eliya tetap mengakui, uang tersebut sebagiannya dipakai untuk membayar perempuan untuk melayani AGK.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...