Site icon MalutPost.com

Benny Laos Bantah Tinggalkan Masalah di Morotai

Tim kuasa hukum Benny Laos saat jumpa pers. (narto/malutpost.com)

 

Ternate, malutpost.com — Mantan Bupati Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Benny Laos membantah dirinya disebut meninggalkan berbagai masalah saat menjabat sebagai bupati Morotai.

Melalui tim hukum Law office Hendra Karianga dan Associates dalam jumpa pers Kamis (25/7/2024), mengatakan, pemberitaan di beberapa media online soal kinerja buruk Benny Laos saat menjabat sebagai Bupati Morotai tidak benar bahkan dianggap keliru.

“Kami tim hukum dipercayakan menyampaikan beberapa dari klien kami terkait hak jawab,”kata Abdullah Adam, salah satu kuasa hukum.

Ia menjelaskan, dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 1 angka 11 yang berbunyi, hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baik.

“Berdasarkan angka 1 diatas, perlu kami tanggapi atau sanggah bahwa klien kami sejak menjabat sebagai bupati Pulau Morotai tahun 2017-2022, mendapatkan sejumlah prestasi di bidang infrastruktur, keuangan, kesehatan dan
hak asasi manusia,”sebut Abdullah.

Sementara tim hukum lain, Iyan Matheis pada kesempatan tersebut turut menyampaikan sejumlah prestasi Benny Laos selama menjabat sebagai Bupati Morotai saat itu.

Baca Halaman Selanjutnya…

Kata Iyan, Benny Laos selama menjabat Bupati Morotai meraih prestasi peringkat dua dalam penerapan teknologi infrastruktur dari Kementerian
PUPR tahun 2018.

Selain itu, Pemda Morotai yang saat itu dijabat oleh Benny Laos sebagai bupati juga meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan BPK RI tahun 2017.

Morotai juga masuk peringkat tiga sebagai daerah tertinggal terinovasi dari Kemendagri tahun 2018.

Morotai juga menerima penghargaan sebagai salah satu kabupaten yang peduli HAM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2018.

“Dari segudang prestasi yang diperoleh klien kami sejak menjabat bupati Pulau Morotai sudah membuktikan bahwa klien kami adalah bupati dengan prestasi terbaik, terutama dalam pengelolahan pemerintahan. Jadi terkait dengan pemberitaan yang memberi pesan ke publik seakan-akan klien kami setelah berakhir massa jabatan sebagai bupati Morotai meninggalkan sejumlah masalah itu tidak benar bahkan mengada-ngada. Setelah masa jabatan berakhir, klien kami dalam pengelolahan keuangan daerah tidak ditemukan adanya
indikasi maupun masalah terkait pengelolahan keuangan daerah,”tegas Iyan.

Baca Halaman Selanjutnya…

Hal ini, kata Iyan, bisa dilihat berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara.

Dimana, semenjak Benny Laos menjabat sebagai Bupati Morotai, berhasil mendapatkan 4 kali WTP dari BPK Maluku Utara.

Tim hukum menilai, pemberitaan menyangkut kinerja mantan Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Benny Laos sangat tendensius dan bernuansa politis.

Menurut Iyan, untuk mengukur kinerja pemerintahan ada beberapa barometer. Yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dalam penyusunannya menggambarkan pembangunan lima tahunan daerah dan Rencana Kerja
Jangka Pendek (RKJP) setiap tahun.

“Serta perencanaan dan pelaksanaanya diawasi secara internal maupun eksternal. Ada keterlibatan DPRD Kabupaten Pulau Morotai hingga BPK RI. Bahwa saat klien kami menjabat, perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan mendapatkan pengawalan dan pengawasan yang begitu ketat,”tambah Iyan.

Makanya lewat kesempatan ini, tim hukum berharap KPK dalam melaksanakan supervisi, tetap
mengedepankan netralitas dan objektivitas sehingga penilaian tidak subjektif dan menyudutkan berdasarkan fakta sepihak.

“Bahwa pada saat berakhir massa jabatan bupati, secara administrasi maupun hukum tidak dapat dimintai pertangungjawaban kepada klien kami,”pungkasnya.(nar/aji)

Exit mobile version