Ternate, malutpost.com — Satu per satu pejabat di lingkup Pemerrintah Provinsi (Pemprov) Malut akhirnya mengaku perbuatan mereka yang turut memberikan uang kepada mantan gubernur dua periode, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Salah satunya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Malut, Zainab Alting sewaktu dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa AGK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate Rabu (24/7/2024).
Dihadapan majelis hakim, Zainab Alting mengaku pernah memberikan uang kepada terdakwa AGK sebesar Rp45 juta.
Sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi ini dipimpin Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 anggota hakim lain.
Zainab saat ditanya hakim mengaku, dirinya memberikan uang kepada terdakwa AGK sehingga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memberi keterangan.
“Siap yang mulia, saya pernah memberikan uang puluhan juta sehingga saya dihadirkan untuk memberikan kesaksian,”jawab Zainab Alting kepada hakim.
Baca Halaman Selanjutnya…
Pemberian uang itu, kata Zainab, bervariasi. Mulai dari Rp10 juta hingga Rp25 juta ke ajudan AGK bernama Ramadhan Ibrahim dan Husri Leleyan.
“Saya berikan secara transfer ke terdakwa Ramadhan Ibrahim 2 kali. Pertama Rp10 juta dan kedua Rp10 juta. Sementara ajudan AGK bernama Husri Leleyan saya berikan Rp25 juta,”aku Zainab.
Zainab mengungkap, uang yang diberikan berdasarkan permintaan AGK untuk keperluan berobat di Jakarta.
“Jadi saya di telepon via handphone oleh terdakwa Ramadhan dan Husri. Mereka bilang bantu AGK berobat makanya saya transfer pakai uang pribadi,”ungkap.
Zainab juga bilang, ia pernah memberikan uang ke ajudan AGK yang lain, begitu juga ke terdakwa Ramadhan dan Husri. Namun itu hanya untuk biaya perjalanan sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Baca Halaman Selanjutnya…
“Saya berikan diluar permintaan AGK untuk para ajudan sebesar Rp1 juta sampai Rp2 juta saja,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK dan terdakwa Ramadhan Ibrahim hari ini, pihak JPU KPK menghadirkan 10 orang saksi.
Mereka diantaranya Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, Sekertaris Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara, Fahmi Alhabsi, Sekertaris Badan Keuangan, Suru Jaya dan Kadis Bapenda Provinsi Maluku Utara, Zainab Alting.
Selanjutnya ada saksi Hartono The dari pihak swasta, Irwan Djaga selaku Direktur PT Sultan Sukses Mandiri, Eddy Sanusi selaku Direktur PT Adidaya Tangguh, Ismid Bachmid selaku wirausaha, Nasrun Abd Djabir dari pihak swasta dan Damruddin yang kini menjabat sebagai Plt Kadikbud Provinsi Maluku Utara.(one/aji)