Kejari Periksa Mantan Sekda Kota Ternate Dalam Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19
Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Provinsi Maluku Utara memanggil mantan Sekda Kota Ternate, Yusuf Sunya pada Rabu (24/7/2024).
Yusuf dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 yang dianggarkan Pemerintah Kota Ternate tahun 2022 senilai Rp22 miliar sekian.
Usai diperiksa, Yusuf mengatakan, kedatangan dirinya di kantor Kejari untuk memberikan keterangan tentang kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19.
"Saya memberikan keterangan sebagai saksi. Waktu itu saya jadi Plt Kepala BPKAD Kota Ternate,"aku Yusuf.
Sambung Yusuf, jika dipanggil kembali dirinya siap memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.
"Saya siap memberikan keterangan kalau dipanggil kembali,"kata Yusuf.
Sementara Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaan mantan Sekda itu turut membenarkan.
"Ada pemeriksaan mantan Sekda. Dalam kasus ini kita terus melakukan pendalaman,"tandasnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Kejakasaan Negeri Ternate sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah AM selaku PPK, HA dan P selaku pihak ketiga serta NA selaku mantan bendahara BPBD.(one/aji)
Komentar