Raih Suara Terbanyak di Pileg 2024, Caleg DPRD di Taliabu Ini Bakal Tak Dilantik?
Bobong, malutpost.com -- Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu terpilih periode 2024 - 2029 dari Partai Golongan Karya (Golkar) bakal tak dilantik.
Pasalnya, caleg terpilih bernama La Ode Yasir itu menjadi kandidat kuat bakal calon wakil bupati Pulau Taliabu berpasangan dengan Sashabilah Mus. Keduanya bahkan telah mendapat surat tugas dari Partai Nasdem di Pilkada Taliabu.
Ketua DPD II Partai Golkar Pulau Taliabu, Aliong Mus menjelaskan, caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah harus mengundurkan diri.
"Iya, harus mengundurkan diri karena Pak La Ode mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati Pulau Taliabu," ujar Aliong kepada malutpost.com, Senin (23/7/2024).
Bupati Pulau Taliabu ini berujar, langkah tersebut merupakan aturan partai yang wajib dipatuhi semua kader Golkar.
"Itu hak beliau yang diberikan konstitusi, jadi kalau dia calon ya harus diganti dengan orang lain (menjadi anggota DPRD)," tegasnya.
Terpisah, Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna menjelaskan, caleg terpilih yang ikut mencalonkan diri di Pilkada harus mengundurkan diri setalah dilantik menjadi anggota DPRD. "Iya, harus mengundurkan diri setelah dilantik jadi anggota DPRD," singkat Rometi. (nox)
Komentar