Site icon MalutPost.com

Tiga Oknum Polisi di Polres Halteng Diduga Melanggar Prosedur Penangkapan, Begini Kronologisnya

Agus R. Tampilang.(Iwan/malutpost.com)

 

Ternate, malutpost.com — Pasca ditetapkan tersangka dalam kasus pencurian rokok di Toko Sriwijaya, Desa Kluting Jaya, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Agus R. Tampilang selaku penasihat hukum (PH) para tersangka, angkat bicara.

Disini, Agus lalu menanggapi kliennya yang bernama Sahril Sukiman dan Nanang Setiawan ditetapkan tersangka atas kasus pencurian oleh Polres Halmahera Tengah bersama dua orang lainnya.

Agus kepada wartawan menegaskan, kedua kliennya, yakni Sahril Sukiman dan Nanang Setiawan bukan pelaku.

Sebab saat kejadian, kliennya Sahril baru pulang mengantar pesanan ternak sapi dari Kecamatan Patani.

Sementara kliennya bernama Nanang Setiawan setiap hari bekerja sebagai seorang petani sayur.

“Kedua klien kami jarang bertemu lantaran mempunyai aktivitas masing-masing. Sehingga kedua klien kami tidak pernah mengetahui peristiwa tersebut. Makanya harus ada penelusuran lebih detail yang dilakukan penyidik. Begitu juga dengan PH korban Purwanto,”jelasnya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Agus menjelaskan, Sahril yang merupakan kliennya memang mantan karyawan korban. Bahkan Sahril sudah bekerja hampir kurang lebih enam tahun dan merupakan salah satu karyawan kepercayaan Purwanto, pemilik toko Sriwijaya, sebagaimana disampaikan kuasa hukum Purwanto.

Namun kliennya memilih berhenti sejak dua tahun lalu dan membangun usaha sendiri karena diberikan model oleh mertua.

“Dia (Sahril) sering dipanggil kembali untuk bekerja, tetapi Sahril menolak karena ada usaha sendiri. Disini kami menduga, ada persaingan yang tidak sehat,”aku Agus R Tampilang.

Makanya, Agus tegaskan, pelaku yang melakukan pencurian itu tunggal, yakni Duwi Mulyadi sebagaimana hasil rekaman kamera CCTV.

Karena Duwi tertangkap tangan oleh anggota polisi pada Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 WIT dini hari lalu dibawa ke Subsektor Weda Selatan.

Baca Halaman Selanjutnya…

Pada saat itu, Duwi Mulyadi menceritakan aksi pencurian dilakukan bersama dengan temannya  bernama Basri Hanafi, warga Desa Trans Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dari keterangan Duwi Mulyadi makanya rekan Basri Hanafi juga ditangkap dan diamankan di Polres Halmahera Tengah.

Dua hari kemudian tepatnya Selasa, 18 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 WIT dinihari, ada tiga anggota polisi mendatangi rumah Sahril.

Diceritakan Agus, diduga tanpa surat tugas penangkapan, para polisi itu langsung membawa Sahril ke Polres Halmahera Tengah untuk diperiksa.

Alasan polisi waktu itu, Sahril ditangkap berdasarkan pengakuan dari pelaku Duwi Mulyadi yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian.

“Tindakan ketiga oknum polisi yang membawa klien kami di Polres Halmahera Tengah tanpa menunujukkan surat tugas dan surat perintah membawa itu tidak paham hukum acara. Sebab, klien kami bukan tertangkap tangan seperti pelaku Duwi Mulyadi,”tegas Agus R. Tampilang.

Baca Halaman Selanjutnya…

Ia lalu mengungkap, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya didesak oknum penyidik untuk mengakui perbuatan tersebut. Namun kliennya menolak permintaan penyidik dan meminta BAP-nya diganti.

Tiga oknum polisi yang mendatangi rumah Sahril ini bukan hanya satu kali, namun pada hari Minggu, 23 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIT dini hari, rumah Sahril digeledah.

Disini, istri Sahril dan keluarga yang berada di dalam rumah menjadi panik dan ketakutan.

“Kami menganggap proses penyelidikan kasus tersebut sudah tidak profesional, sebab ada oknum polisi yang patut diduga ikut menzalimi klien kami untuk dijadikan sebagai tersangka,”kesal Agus.

Untuk itu, Agus meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, Irwasda dan Kapolres Halmahera Tengah untuk menindak tegas tiga oknum polisi dan mengganti oknum penyidik yang diduga memaksakan kehendak terhadap kliennya.

“Jika tidak, proses penyelidikan ini akan bertentangan dengan hak asasi manusia,”pungkasnya.

Untuk diketahui, korban Purwanto melaporkan kejadian pencurian ini setelah mengetahui aksi para pelaku mengambil 4 kardus besar berisi rokok melalui hasil rekaman CCTV pada 18 Juni 2024 lalu.

Peristiwa pencurian ini dilakukan para pelaku di malam hari, tepatnya di Desa Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah.

Bahkan dari 4 tersangka, 1 diantaranya yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni Sahril Ukiman, mantan karyawan korban.(one/aji)

Exit mobile version