Tiga Oknum Polisi di Polres Halteng Diduga Melanggar Prosedur Penangkapan, Begini Kronologisnya

Ia lalu mengungkap, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kliennya didesak oknum penyidik untuk mengakui perbuatan tersebut. Namun kliennya menolak permintaan penyidik dan meminta BAP-nya diganti.
Tiga oknum polisi yang mendatangi rumah Sahril ini bukan hanya satu kali, namun pada hari Minggu, 23 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIT dini hari, rumah Sahril digeledah.
Disini, istri Sahril dan keluarga yang berada di dalam rumah menjadi panik dan ketakutan.
"Kami menganggap proses penyelidikan kasus tersebut sudah tidak profesional, sebab ada oknum polisi yang patut diduga ikut menzalimi klien kami untuk dijadikan sebagai tersangka,"kesal Agus.
Untuk itu, Agus meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, Irwasda dan Kapolres Halmahera Tengah untuk menindak tegas tiga oknum polisi dan mengganti oknum penyidik yang diduga memaksakan kehendak terhadap kliennya.
"Jika tidak, proses penyelidikan ini akan bertentangan dengan hak asasi manusia,"pungkasnya.
Untuk diketahui, korban Purwanto melaporkan kejadian pencurian ini setelah mengetahui aksi para pelaku mengambil 4 kardus besar berisi rokok melalui hasil rekaman CCTV pada 18 Juni 2024 lalu.
Peristiwa pencurian ini dilakukan para pelaku di malam hari, tepatnya di Desa Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah.
Bahkan dari 4 tersangka, 1 diantaranya yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni Sahril Ukiman, mantan karyawan korban.(one/aji)
Komentar