Tiga Oknum Polisi di Polres Halteng Diduga Melanggar Prosedur Penangkapan, Begini Kronologisnya

Agus R. Tampilang.(Iwan/malutpost.com)

Pada saat itu, Duwi Mulyadi menceritakan aksi pencurian dilakukan bersama dengan temannya  bernama Basri Hanafi, warga Desa Trans Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dari keterangan Duwi Mulyadi makanya rekan Basri Hanafi juga ditangkap dan diamankan di Polres Halmahera Tengah.

Dua hari kemudian tepatnya Selasa, 18 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 WIT dinihari, ada tiga anggota polisi mendatangi rumah Sahril.

Diceritakan Agus, diduga tanpa surat tugas penangkapan, para polisi itu langsung membawa Sahril ke Polres Halmahera Tengah untuk diperiksa.

Alasan polisi waktu itu, Sahril ditangkap berdasarkan pengakuan dari pelaku Duwi Mulyadi yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian.

"Tindakan ketiga oknum polisi yang membawa klien kami di Polres Halmahera Tengah tanpa menunujukkan surat tugas dan surat perintah membawa itu tidak paham hukum acara. Sebab, klien kami bukan tertangkap tangan seperti pelaku Duwi Mulyadi,"tegas Agus R. Tampilang.

Baca Halaman Selanjutnya...

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...