Maling Sapi, Pemuda 22 Tahun di Kepulauan Sula Terancam 7 Tahun Kurungan
Sanana, malutpost.com -- Seorang pemuda di Kepulauan Sula, Maluku Utara berinsial AT terancam hukuman 7 tahun penjara. Kini, pelaku dihadapkan dengan hukuman penjara setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Kepsul.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Pengantar Kapolres Kepulauan Sula Nomor : B / 14.a / VII / 2024 / Reskrim, tanggal 19 Juli 2024.
"Penyerahan tersangka ke Kejari Kepulauan Sula dalam keadaan baik dan lengkap pada Jumat pekan kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar, kepada malutpost.com, Senin (22/7/2024).
Dia menyebut, AT dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 1e dan ke 4e KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan diantaranya, 1 Unit mobil pick up berwarna silver dengan Nomor Polisi DG 8052 C dan 1 ekor sapi berwarna coklat kehitaman," pungkasnya.
Dikatakan, kasus pencurian sapi ini terjadi di Desa Fogi, Kecamatan Sanana pada 16 Desember 2023. Tersangka sempat ditetapkan sebagai DPO dan berhasil ditangkap Resmob Polres Pulau Taliabu di rumah neneknya di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Senin 25 Mei 2024.(ham)
Komentar