Berkas Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Segera Tahap I

AKP Guntur Wahyu Setyawan.

Ternate, malutpost.com -- Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani Polsek Ternate Selatan akhirnya naik status ke penyidikan.

"Kasus persetubuhan, penyidik sudah gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan,"ungkap Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan pada Senin (22/7/2024).

Guntur bilang, dalam penyidikan, tersangka dengan inisial IT (21 tahun) sudah ditahan tim penyidik. Begitu juga dengan barang bukti yang ikut disita tim penyidik.

"Sementara ini, tim penyidik mulai melengkapi administrasi berkas, guna dilakukan penyerahan tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate,"pungkasnya.

Untuk diketahui, seorang gadis berusia 16 tahun di Kota Ternate, Maluku Utara, menjadi korban persetubuhan tersangka IT. Mirisnya lagi, tersangka IT diketahui kakak sepupu korban.

Peristiwa persetubuhan ini terjadi para Rabu, 10 Juli 2024 lalu di sebuah rumah kebun di Ternate Selatan.(one/aji)

Komentar

Loading...