Pemuda 22 Tahun Diringkus Polisi Saat Transaksi Sabu

Ternate, malutpost.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali menangkap seorang pemuda yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Pria dengan inisial RFB alias Eza yang merupakan warga Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah ini ditangkap pada Kamis (18/7/2024).
Peangkapan pria 22 tahun ini berdasarkan laporan masyarakat jika di kawasan Kelurahan Santiong sedang terjadi transaksi narkoba.
Dari laporan itu, Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman didampingi Kanit I, IPDA Fatmawati Sukur dan anggota langsung melakukan penyelidikan.
Benar saja. Saat tiba di kawasan Kelurahan Santiong, anggota menemukan Eza dengan gerak-gerik mencurigakan. Sebab, Eza seperti terlihat membuang sesuatu di pinggir jalan.
Ternyata itu adalah bungkusan Nuface Niui Growing yang didalamnya berisi sabu.
Tidak membuang kesempatan, Eza yang saat itu tidak sendirian melainkan bersama dua temannya mulai didekati anggota Satuan Narkoba Polres Ternate untuk ditangkap.
Tapi begitu polisi mendekat, dua teman Eza berhasil melarikan diri. Sementara Eza berhasil ditangkap.
"Rekannya berhasil kabur sehingga anggota hanya berhasil menangkap Eza dan barang bukti sabu sebanyak 10 sachet ukuran kecil dengan berat bruto 3,7 gram,"aku Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong pada Sabtu (20/7/2024).
Makanya saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan. "Untuk rekan Eza masih dalam penyelidikan anggota Satres narkoba. Kalau Eza pada saat tes urine positif ganja,"pungkasnya.(one/aji)
Komentar