Site icon MalutPost.com

Empat Pelaku Resmi Tersangka, Kapolres Halteng Diminta Ungkap Pelaku Lain

Tim Penasihat Hukum (PH) korban saat memberikan keterangan pers ke wartawan.(for malutpost.com)

 

Ternate, malutpost.com — Kapolres Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara (Malut), AKBP Aditya Kurniawan didesak mengungkap pelaku pencurian lain di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Ini disampaikan langsung oleh korban Purwanto melalui tim Penasehat Hukum (PH), Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail, Sabtu (20/7/2024).

Mirjan mengatakan, desakan kepada Kapolres Halteng ini karena laporan kliennya sejak 18 Juni 2024 lalu belum ditindaklanjuti tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Halteng dengan menangkap pelaku lain serta barang bukti hasil curian.

“Sudah 4 pelaku ditangkap dan barang bukti uang senilai Rp1 juta serta 1 bungkus rokok. Namun yang diinginkan klien kami, penyidik harus ungkap pelaku lain dan barang bukti lain karena kerugian klien kami mencapai puluhan juta,”tegas Mirjan.

Empat pelaku yang kini sudah ditangkap Polres Halteng bernama Dwi Mulyadi, Syahril Ukiman, Basri Hanafi dan Nanang Setiawan. Empat pelaku ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Halaman Selanjutnya…

Salah satu tersangka yang bernama Syahril yaitu mantan karyawan di toko milik korban Purwanto. Tersangka Syahril sudah bekerja di toko korban hampir 6 tahun sehingga menjadi orang kepercayaan korban.

“Mereka (tersangka) ini mencuri 4 kardus rokok besar dengan nilai total kurang lebih sekitar Rp100 juta,”jelasnya.

Meski demikian, Mirjan mengaku kliennya belum puas atas hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Halteng. Sebab, sebagian besar barang bukti belum ditemukan.

“Artinya, penyidik harus lebih menggali lebih jauh untuk mencari tahu para penadah atau pihak yang berkerja sama dengan 4 tersangka ini, supaya penanganan perkara tersebut lebih jelas. Mobil yang dipakai mengangkut barang curian sudah diakui oleh dua tersangka bahwa itu milik tersangka Syahril,” tandasnya.

Diwaktu yang sama, Abdullah Ismail yang juga tim PH meminta tim penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polres Halteng agar menyita mobil yang digunakan para tersangka.

Baca Halaman Selanjutnya…

“Jika dalam waktu dekat ini penyidik tidak serius untuk mengungkap barang bukti lain, maka kami akan meminta kasus ini ditarik ke Polda Maluku Utara,”pungkasnya.

Untuk diketahui, korban Purwanto melaporkan kejadian pencurian ini setelah mengetahui aksi para pelaku mengambil 4 kardus besar berisi rokok melalui hasil rekaman CCTV pada 18 Juni 2024 lalu.

Peristiwa pencurian ini dilakukan para pelaku di malam hari, tepatnya di Desa Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah.

Bahkan dari 4 tersangka, 1 diantaranya merupakan karyawan Purwanto yang bernama Syahril Ukiman.(one/aji)

Exit mobile version