Empat Pelaku Resmi Tersangka, Kapolres Halteng Diminta Ungkap Pelaku Lain

Tim Penasihat Hukum (PH) korban saat memberikan keterangan pers ke wartawan.(for malutpost.com)

"Jika dalam waktu dekat ini penyidik tidak serius untuk mengungkap barang bukti lain, maka kami akan meminta kasus ini ditarik ke Polda Maluku Utara,"pungkasnya.

Untuk diketahui, korban Purwanto melaporkan kejadian pencurian ini setelah mengetahui aksi para pelaku mengambil 4 kardus besar berisi rokok melalui hasil rekaman CCTV pada 18 Juni 2024 lalu.

Peristiwa pencurian ini dilakukan para pelaku di malam hari, tepatnya di Desa Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah.

Bahkan dari 4 tersangka, 1 diantaranya merupakan karyawan Purwanto yang bernama Syahril Ukiman.(one/aji)

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...