Empat Pelaku Resmi Tersangka, Kapolres Halteng Diminta Ungkap Pelaku Lain

Salah satu tersangka yang bernama Syahril yaitu mantan karyawan di toko milik korban Purwanto. Tersangka Syahril sudah bekerja di toko korban hampir 6 tahun sehingga menjadi orang kepercayaan korban.
"Mereka (tersangka) ini mencuri 4 kardus rokok besar dengan nilai total kurang lebih sekitar Rp100 juta,"jelasnya.
Meski demikian, Mirjan mengaku kliennya belum puas atas hasil penyelidikan yang dilakukan Polres Halteng. Sebab, sebagian besar barang bukti belum ditemukan.
"Artinya, penyidik harus lebih menggali lebih jauh untuk mencari tahu para penadah atau pihak yang berkerja sama dengan 4 tersangka ini, supaya penanganan perkara tersebut lebih jelas. Mobil yang dipakai mengangkut barang curian sudah diakui oleh dua tersangka bahwa itu milik tersangka Syahril," tandasnya.
Diwaktu yang sama, Abdullah Ismail yang juga tim PH meminta tim penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polres Halteng agar menyita mobil yang digunakan para tersangka.
Baca Halaman Selanjutnya...
Komentar