Site icon MalutPost.com

Kantongi Dua Alat Bukti, Penyidik Polres Taliabu Tetapkan Ayah Tiri Bejat Sebagai Tersangka

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP. I Komang Sariawan.(for malutpost.com)

Bobong, malutpost.com — Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan R selaku ayah tiri terhadap anaknya yang masih berusia 10 tahun di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku utara sudah masuk tahap penyidikan.

Status hukum kasus ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Taliabu menetapkan R sebagai tersangka.

R ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Selain keterangan saksi, tim penyidik juga mengantongi dua alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut sehingga R resmi ditetapkan sebagai tersangka lewat gelar perkara pada Rabu, 17 juli 2024.

Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Sariawan ketika dikonfirmasi malutpost.com, Jumat 19 Juli 2024 membenarkan hal tersebut.

“Iya benar. Kasus pencabulan ayah tiri terhadap anak tiri di Desa Kasango sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan dan pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka,”akunya.

Baca Halaman Selanjutnya…

Dia menjelaskan, pelaku R dikenakan pasal 289 KUHP dengan hukuman pidana 9 tahun penjara. Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka R dijerat pasal 82 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun diikuti denda paling sedikit Rp.300.000.000 dan paling lama Rp. 600.000.000.

AKP Komang menambahkan, tersangka R saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Pulau Taliabu selama 20 hari kedepan.

“Tersangka sudah kami tahan selama 20 hari kedepan,” jelasnya.

Sementara korban saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Pulau Taliabu. “Korban saat ini dalam pendampingan DPPPA” sambungnya.

Untuk diketahui, aksi bejat R ini dilakukan pada Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIT. Tersangka R awalnya tidur bersama sang istri inisial F.

 

Kemudian R yang terbangun dari tidur beranjak dan masuk ke dalam kamar korban dengan alasan meminjam HP. Karena sudah dikuasai hawa nafsu, R yang masuk ke kamar langsung menggerayangi tubuh korban. Tidak puas, R juga meraba (maaf, kemaluan korban).

Tidak sampai disitu. R lalu meminta korban jongkok di lantai dengan posisi menungging. Dari situ, tersangka R langsung melancarkan aksi bejat terhadap anak tirinya tersebut.

Baca Halaman Selanjutnya…

Tiba-tiba, ibu korban terbangun dan masuk ke kamar sang anak. F pun dibuat kaget saat melihat tindakan bejat sang suami.

Disini, F langsung mengamankan anaknya. Sedangkan tersangka R yang tidak bisa berbuat banyak karena tertangkap basah pun langsung mengancam F dan korban agar tidak melaporkan aksi bejatnya ke siapa-siapa, termasuk pihak kepolisian.

Dari sini, tersangka R terus membuntuti istrinya F kemanapun pergi. Tetapi F yang tidak kehabisan akal menulis sepucuk surat tentang peristiwa yang menimpa anaknya.

Surat itu lalu diberikan ke salah seorang petugas di puskesmas Bobong ketika mereka berobat. F memberikan surat dengan dengan cara dibuang supaya sang suami tidak curiga.

Setelah membaca surat tersebut, petugas kesehatan itu langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Pulau Taliabu hingga R ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.(nox/aji)

Exit mobile version