Kantongi Dua Alat Bukti, Penyidik Polres Taliabu Tetapkan Ayah Tiri Bejat Sebagai Tersangka

Dia menjelaskan, pelaku R dikenakan pasal 289 KUHP dengan hukuman pidana 9 tahun penjara. Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka R dijerat pasal 82 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun diikuti denda paling sedikit Rp.300.000.000 dan paling lama Rp. 600.000.000.
AKP Komang menambahkan, tersangka R saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Pulau Taliabu selama 20 hari kedepan.
"Tersangka sudah kami tahan selama 20 hari kedepan," jelasnya.
Sementara korban saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Pulau Taliabu. "Korban saat ini dalam pendampingan DPPPA" sambungnya.
Untuk diketahui, aksi bejat R ini dilakukan pada Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIT. Tersangka R awalnya tidur bersama sang istri inisial F.
Kemudian R yang terbangun dari tidur beranjak dan masuk ke dalam kamar korban dengan alasan meminjam HP. Karena sudah dikuasai hawa nafsu, R yang masuk ke kamar langsung menggerayangi tubuh korban. Tidak puas, R juga meraba (maaf, kemaluan korban).
Tidak sampai disitu. R lalu meminta korban jongkok di lantai dengan posisi menungging. Dari situ, tersangka R langsung melancarkan aksi bejat terhadap anak tirinya tersebut.
Baca Halaman Selanjutnya...
Komentar