Jaksa KPK Bongkar Peran Eliya Gabrina, Bakal Dihadirkan Kembali di Sidang Kasus AGK
Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI terus menelusuri uang Rp8 miliar lebih yang mengalir ke 4 rekening yang dikuasai saksi Eliya Gebrina Bachmid dalam kasus suap Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara dua periode.
"Kesaksian Eliya Gabrina ini, kita (JPU) mau memastikan uang Rp8 miliar itu ikut dinikmati atau tidak," ungkap Greafik, salah satu JPU KPK RI saat diwawancarai Kamis, 19 Juli 2024 kemarin.
Greafik bilang, pihaknya akan mendalami aliran uang Rp8 miliar lebih karena diduga ikut dinikmati Eliya untuk kepentingan pribadi dan proyeknya.
"Uang-uang itu diterima terdakwa Ramadhan Ibrahim dari sejumlah orang. Kemudian uang itu ditransfer ke 4 rekening yang dikuasai Eliya, salah satu rekening milik adik Eliya bernama Ismit Bachmid,"ungkap Greafik.
Meski begitu, Greafik enggan berkomentar lebih jauh soal dugaan keterlibatan Eliya dalam kasus ini. "JPU tidak bisa sampaikan itu, namun yang jelas, ada temuan unsur pidananya. Rekan-rekan media pasti sudah tahu, kalau ikut menikmati maka arahnya ke mana. Yang jelas, kita tidak bisa sampaikan karena terlibat dan tidaknya seseorang menjadi haknya penyidik KPK,"tegas Greafik.
Atas dasar ini, Greafik bilang, pihaknya akan memanggil Eliya Gibrina Bachmid untuk bersaksi pada sidang terdakwa AGK nanti.
"Eliya akan dipanggil kembali memberikan kesaksian untuk terdakwa AGK,"pungkasnya.(one/aji)
Komentar