Bobong, malutpost.com — Berkas tersangka kasus penganiayaan bernama La Aga alias LA terhadap korban Amrin di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi tahap I.
Penyerahan berkas tahap I dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Taliabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Taliabu ini dilakukan Jumat, 19 Juli 2024.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo saat dikonfirmasi malutpost.com, membenarkan informasi tersebut.
“Iya tadi pagi (Jumat 19 Juli 2024) kita serahkan tahap satu berkas tersangka kasus penganiayaan ke jaksa,”akunya.
Dia mengatakan, tersangka LA dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Lanjut AKBP Totok, berkas kasus diserahkan ke JPU untuk diteliti selama 14 hari kedepan.
Jika berkas yang diserahkan ke JPU dinyatakan lengkap, maka proses hukum akan dilanjutkan dengan penyerahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.
“Namun jika belum lengkap, jaksa akan kembalikan ke penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Jadi kita menunggu dari jaksa ,”katanya.
Baca Halaman Selanjutnya…
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Sabtu, 29 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 WIT. Saat itu korban rencana mau pulang ke rumah setelah menonton acara pesta di Desa Tikong.
Tiba-tiba diluar tenda acara pesta joget, tersangka LA memanggil korban karena masalah teman. Keduanya pun terlibat adu mulut.
Saksi Marlina yang saat itu melihat keduanya lalu memanggil korban untuk pulang bersama. Disini, korban akhirnya meninggalkan tersangka LA.
Tidak puas, tersangka dari arah belakang langsung membacok korban dengan sebilah pisau di bagian kepala.
Meski sudah dibacok, korban sempat membalas dengan memukul tersangka menggunakan tangan kosong. Pukulan korban membuat tersangka LA tersungkur.
Melihat tersangka jatuh, korban langsung berlari pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban langsung dibawa pihak keluarga ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.(nox/aji)