Suap AGK, Mantan Kabiro BPBJ Malut Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta
Ternate, malutpost.com -- Mantan Kepala Biro (Kabiro) Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara (Malut), Ridwan Arsan selaku terdakwa kasus suap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba alias (AGK) dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
Terdakwa, Ridwan Arsan dituntut 5 tahun penjara karena terbukti menyuap AGK yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2023 lalu.
Ridwan Arsan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Sidang tuntutan terhadap Ridwan Arsan dipimpin langsung Hakim Ketua, Haryanta didampingi 2 anggota hakim, yakni Kadar Noh dan R.Moh.Yakob Widodo, Kamis (18/7/2024).
Salah satu JPU KPK dalam pembacaan tuntutan menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan dibenarkan oleh terdakwa bahwa sudah memberikan uang ke terdakwa AGK, maka terdakwa dianggap secara sah bersalah secara hukum.
Sebagaimana dalam fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa Ridwan Arsan memberikan uang ke AGK untuk keperluan pribadi. Uang yang diserahkan terdakwa dilakukan secara bertahap.
Selain pemberian uang, terdakwa Ridwan Arsan juga menjadi jembatan antara tersangka Imran Jakub dan terdakwa AGK dalam kasus yang sama.
Dari bantuan Ridwan Arsan, Imran Jakub berhasil memberikan uang miliaran ke AGK secara bertahap.
Jaksa dalam tuntutan juga menyatakan, pemberian uang tersebut, demi kepentingan terdakwa menjadi Kabiro BPBJ Provinsi Maluku Utara berdasarkan fakta persidangan "Sehingga tidak ada alasan untuk menghapus status hukum kepada diri terdakwa,"tegas JPU.
Diakhir tuntutan, terdakwa melalui tim Penasihat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis, 25 Juli 2024 pekan depan secara tertulis.(one/aji)
Komentar