Para Saksi Ini Mangkir di Sidang AGK, Jaksa KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua

JPU KPK RI, Rony.(Iwan/malutpost.com)

Berikut ada PT Halmahera Sukses Mineral yang diduga memberikan uang sebesar Rp2 miliar via transfer rekening atas nama Ade.

Ada juga PT Adidaya Tangguh yang diduga memberikan uang secara cash sebesar USD 30.000 atas nama Edi Sanusi dan PT. NHM sebesar Rp4 miliar.

Di lingkup Pemprov Malut ada mantan Kepala Biro Umum, Jamaludin Wua yang mengaku memberikan uang ke AGK senilai Rp200 juta lebih.

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Malut, dr. Idhar Sidi Umar juga mengaku dalam sidang pernah memberikan uang dan barang atas permintaan AGK senilai Rp100 juta lebih.

Ikut mencuat nama Kepala Dinas Perdagangan, Yudhitya Wahab yang mengaku pernah memberikan uang ke AGK senilai Rp100 juta disusul staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Maluku Utara bernama Muhammad Saleh.

Dalam kesaksian, Muhammad Saleh mengaku pernah memberikan uang kepada Daud Ismail sebesar Rp500 juta untuk AGK.

Ada juga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Muhammad Sukur Lila yang mengaku pernah memberikan uang kepada AGK senilai Rp200 juta.

Ada juga Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara, Suprihanto Andili yang turut mengaku pernah memberikan uang kepada ajudan AGK. Uang yang diberikan katanya untuk kebutuhan AGK senilai Rp100 juta.

Salah satu ASN Provinsi Maluku Utara bernama Noldi Kasim juga mengaku pernah memberikan uang ke Husni Leleyan atas perintah Fahria Fabanyo dengan jumlah Rp100 juta. Uang itu ditransfer lewat Bank Maluku untuk AGK.

Terakhir Kepala Bappeda Malut, Muhammad Sarmin S. Adam yang mengaku pernah memberikan uang kepada AGK senilai Rp80 juta.(one/aji)

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...