Para Saksi Ini Mangkir di Sidang AGK, Jaksa KPK Layangkan Surat Panggilan Kedua
Ternate, malutpost.com -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menjadwalkan panggilan kedua terhadap sejumlah saksi yang tidak hadir memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba alias AGK di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis (18/7/2024).
Padahal, sejumlah saksi ini harusnya hadir memberikan kesaksian terkait aliran uang dugaan suap ke AGK yang masuk melalui terdakwa Ramadhan Ibrahim.
Diketahui, Ramadhan Ibrahim ini merupakan mantan ajudan dari terdakwa AGK.
"Hari ini (Kamis 18 Juli 2024) sebenarnya 6 orang saksi yang kita panggil. Tapi ada 5 saksi yang tidak hadir dan terkonfirmasi. Hanya 1 saksi bernama Eliya Gabrina Bachmid yang hadir. Makanya 5 orang saksi ini akan kita layangkan surat panggilan kedua untuk memberikan kesaksian pada sidang berikutnya," ungkap Rony, salah satu JPU KPK saat diwawancarai malutpost.com usai sidang terdakwa Ramadhan Ibrahim.
Rony bilang, saksi-saksi yang dipanggil yakni Edi Sanusi. Diketahui, Edi diduga ikut menerima uang cash sebesar USD 30.00 dari PT Adidaya Tangguh untuk kepentingan AGK.
Baca Halaman Selanjutnya...
Komentar