Seorang Perempuan di Ternate Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut

"Mereka berteman biasa, bahkan komunikasi saja cuman sebatas teman. Bahkan klien kami tidak lagi berkomunikasi dengan suami Ratna. Hanya saja Ratna yang terlalu subjektif. Makanya, postingan itu sudah menuduh tanpa bukti .Bahkan sampai memposting foto klien kami dengan narasi yang merugikan," akunya.
Mirjan menegaskan, dari hasil kajian hukum, perbuatan Ratna masuk pada dugaan pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial facebook, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik, sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
"Laporan kami dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/36/VII/2024/Dit Reskrimsus,"tandasnya.
Memastikan laporan tersebut, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Yang jelas, penyidik pelajari dan teliti dulu laporan aduannya,"pungkasnya.(one/aji)
Komentar