Seorang Perempuan di Ternate Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut

Pelapor didampingi tim PH saat berikan keterangan dihadapan wartawan. (Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Tidak terima di fitnah, seorang perempuan di Kota Ternate, Maluku Utara, inisial WBM alias Wiwin melaporkan pemilik akun facebook atas nama Ratna Suwadi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut).

Pemilik akun facebook Ratna Suwadi dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Wiwin melalui Penasehat Hukum (PH), Mirjan Marsaoly mengatakan, pemilik akun facebook Ratna Suwadi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut karena diduga memfitnah kliennya tanpa bukti.

"Pemilik akun itu kami selaku PH sudah buat laporan aduan ke Ditreskrimsus Polda Malut sejak Kamis 11 Juli 2024 lalu. Laporannya atas dugaan pencemaran nama baik,"ungkap Mirjan dihadapan sejumlah wartawan, Rabu (17/7/2024).

Mirjan bilang, terlapor Ratna ini dilaporkan karena mengunggah foto kliennya disertai narasi, "Ada yang kanal perempuan ini, orang Bacan Yaba, Desa Loit beralamat di Ternate. Kase info dia bahugel deng saya pe laki su lama. Muka barani su tau torang su ada ana 3 perempuan ini muka berani sekali. Dia pe nama Wiwin pange Cici//".

"Postingan pertama terlapor seperti itu. Kemudian ada postingan kedua dengan narasi yang tidak jauh berbeda dari postingan pertama,"jelas Mirjan.

Ratna memposting itu dan menuduh Wiwin berselingkuh. Padahal nyatanya, Wiwin hanya berteman dengan suami Ratna melalui facebook sejak tahun 2018 silam.

Baca Halaman Selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...