Power Fund Series IPOT Fund: Inovasi Revolusioner dan Berkeadilan Indo Primier untuk Investasi Reksa Dana Indonesia
Oleh: Suhendro Boroma
(Jurnalis)
SEPEKAN lalu (8/7/2024), PT Indo Primier Sekuritas (IPS) meluncurkan Power Fund Series (PFS) di Main Hall PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta.
Sebuah inovasi revolusioner IPS di IPOT Fund dengan fitur-fitur unik dan kreatif untuk mewujudkan keadilan sosial di dunia investasi reksa dana saham dan reksa dana Exchange Tranded Fund (ETF) di Indonesia.
“Ini sejarah penting bagi pasar modal Indonesia,” kata Direktur Pengembangan PT BEI Jeffry Hendrik saat peluncuran produk ini. “Kami meminta maaf karena setelah 22 tahun (berdirinya IPS), baru memberikan solusi yang relevan bagi seluruh kalangan masyarakat terlepas dari latar belakangnya,” ujar Moleonoto The, Dirut PT IPS.
Para investor reksa dana saham dan reksa dana EFT selama ini merasakan kurangnya transparansi portofolio, pencairan dana butuh 3-7 hari, dan harga yang terpaku di akhir hari dan transaksi yang terjadi di akhir hari juga.
Power Fund Series di IPOT Fund menjawab kelemahan reksa dana saham dan reksa dana EFT. Investor dapat memanfaatkan harga real-time sesuai momentum pasar untuk mendapatkan harga terbaik. Berbeda dengan reksa dana saham pada umumnya yang harganya mengacu hanya di akhir hari.
PFS memberikan fleksibilitas dengan solusi multi opsi. Investor dapat melakukan transaksi pada dan setelah jam operasional bursa. Jika ingin memanfaatkan harga real-time, dapat bertransaksi sesuai jam operasional bursa. Juga, masih dapat bertransaksi setelah jam bursa dengan mengacu ke harga akhir hari.
Keunggulan lain, komposisi portofolio dijamin transparan 100%. Investor menjadi tenang dan nyaman karena dapat mengetahui dengan pasti apa yang diinvestasikan. Untuk pencairan dana hanya dua hari, dibanding pada ‘reksa dana konvesional’ yang butuh 3-7 hari.
PFS merupakan reksa dana EFT terpadu yang memberikan kesempatan dan hak yang sama bagi semua kalangan dan segala lapisan umur. Di tahun 2007, untuk dapat melakukan transaksi di pasar modal, seorang investor harus membeli satu keranjang (basket) saham yang mencakup 10.000.000 unit. Ketentuan ini hanya memungkinkan investor kelas atas yang mampu bertransaksi di bursa saham.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar