DPRD Terpilih Kota Ternate Belum Memasukan LHKPN
Ternate, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara belum menerima satupun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD Kota Ternate terpilih periode tahun 2024-2029.
Ketua KPU melalui Divisi Penyelenggara, Sulfi Majid mengatakan, semua anggota DPRD Kota Ternate yang terpilih belum memasukkan LHKPN.
Padahal, ini sudah diatur dalam pasal 52 ayat (2) PKPU 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu.
"Pada pokok pasal ini menegaskan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,"tegas Sulfi.
Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu anggota DPRD terpilih untuk menyampaikan LHKPN.
"Sementara masih menunggu yang belum memasukkan LHKPN. Semua sudah harus dimasukan paling lambat sebagaimana ketentuan waktu yang ditentukan,"pungkasnya.(nar/aji)
Komentar