Kementerian ATR/BPN Pastikan Percepat Penyelesaian Penyediaan Tanah untuk Mantan Kombatan GAM

Jumlah mantan kombatan GAM yang perlu difasilitasi sebanyak 3.000 orang. Kementerian ATR/BPN beserta instansi terkait sudah berupaya untuk mencari potensi tanah yang bersumber dari areal penggunaan lain.
Yakni Hak Guna Usaha (HGU) habis, tanah terlantar, tanah negara,dan kawasan hutan yang fungsinya dapat dialihkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari upaya tersebut, dapat lahan seluas 22.000 hektare yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur,”terang Dalu Agung Darmawan.
Pada kesempatan yang sama, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Azwardi yang hadir secara virtual menyampaikan, sudah ada kesepakatan untuk mempercepat segala tahapan pengadaan tanah tersebut.
“Pemprov Aceh juga siap jika diminta menyiapkan seluruh dokumen yang diminta Kementerian ATR/BPN,”pungkas Azwardi.
Hadir bersama Dirjen Penataan Agraria, Staf Khusus Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, Si Made Rai Astawa beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.(aji)
Komentar