Kementerian ATR/BPN Pastikan Percepat Penyelesaian Penyediaan Tanah untuk Mantan Kombatan GAM

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan saat mengikuti rapat koordinasi penyelesaian penyediaan tanah bagi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di kantor Gubernur Aceh pada Jumat (12/07/2024).(Humas Kementerian ATR/BPN for malutpost.com)

Aceh, malutpost.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Aceh menggelar rapat koordinasi membahas mengenai penyelesaian pengadaan  tanah bagi Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Rapat koordinasi ini berlangsung di kantor Gubernur Aceh, Jumat (12/07/2024).

Dalam pertemuan ini, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan menyampaikan, Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov Aceh ingin memastikan bahwa tahapan yang diperlukan untuk legalitas penyediaan tanah bisa dipercepat.

“Pengadaan lahan untuk mantan kombatan GAM di masa kepemimpinan Presiden Jokowi merupakan prioritas Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sehingga, Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov Aceh akan memacu dan mempercepat segala tahapan yang diperlukan untuk legalitas penyediaan lahan tersebut,”jelas Dalu Agung Darmawan.

Diketahui, penyediaan tanah bagi mantan kombatan GAM merupakan salah satu komitmen penting pemerintah yang tertuang dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Hal itu bertujuan untuk membantu para mantan kombatan dalam beralih ke kehidupan sipil, meningkatkan kesejahteraan kombatan dan keluarganya serta mendukung proses perdamaian di Aceh.

Sehingga, masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menganggap perlu untuk membahas prosedur legalisasi pengalihan lahan yang akan diberikan ke para mantan kombatan GAM.

“Dalam rapat ini kita membahas prosedur legalitas pengalihan lahan hutan untuk lahan produktif yang bisa dimanfaatkan mantan kombatan," jelas Dirjen Penataan Agraria.

Baca Halaman Selanjutnya...

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...