Pegawai Inspektorat Ungkap Peran Anggota DPRD Sula Ini untuk Cairkan Dana BTT

"Sudah sempat ditahan oleh Desi tetapi dipaksa LL melalui sopirnya untuk memanggil Desi sehingga dengan terpaksa Desi menuruti kemauan LL. Mereka mulai pergi ke istana daerah untuk bertemu deng Idham Sanaba di sana. Tujuannya agar yang bersangkutan segera menandatangani surat pencairan anggaran Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp5 miliar tersebut," ungkap Abdullah.
Namun, Idham tidak berada di isda, sehingga Desi meminta LL mengantarnya balik ke kantor Inspektorat. LL malah mengarahkan mobilnya menuju ke kantor Dinas Kesehatan.
Di situ, Lasidi Leko mengatakan dengan nada yang keras kepada Kadis Kesehatan bahwa ia sudah membawa orang Inspektorat.
"Setelah itu, mereka mulai menuju kantor Inspektorat dan bertemu dengan Idham Sanaba, terjadilah penandatanganan surat itu" ungkap Abdullah.
"Dari sini kita sudah bisa melihat jelas bahwa saudara LL sangat berperan aktif dalam pencairan BMHP tersebut. Ada apa sebenarnya dengan hal ini, sehingga LL ngotot-ngotot seperti itu," tanya Abdulah.
Untuk itu, Abdulah meminta Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel agar serius memeriksa kelanjutan kasus tersebut karena ada keterlibatan anggota DPRD.
"Fakta-fakta dalam persidangan kemarin banyak sudah terungkap, dan itu berkesesuaian dengan berita acara pemeriksaan (BAP) almarhum Bahrudin Sibela, mantan Plh Kadis Kesehatan," pungkas Abdullah.
Sekadar informasi, anggaran BTT Covid-19 yang dianggarkan tahun 2021 itu senilai Rp28 miliar. Anggaran itu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula Rp2 miliar. (one)
Komentar