Pegawai Inspektorat Ungkap Peran Anggota DPRD Sula Ini untuk Cairkan Dana BTT
Ternate, malutpost.com -- Peran anggota DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, berinsial LL dalam kasus korupsi belanja tak terduga (BTT) Covid-19 terus diungkap sejumlah saksi.
Terbaru, peran LL dalam penyalahgunaan dana BTT diungkap oleh Desi, salah satu staf di Irban III Inspektorat Kepulauan Sula.
Desi saat bersaksi untuk terdakwa Muhammad Bimbi menyebut, LL terlibat akibat sejak awal proses pencairan dana dana senilai Rp5 miliar tersebut.
"LL bersama Muhammad Bimbi (terdakwa) pernah datang ke Inspektorat dan memaksa dirinya agar dipertemukan dengan Plh Inspektur Ispektorat Idham Sanaba untuk menandatangi pencairan itu,"kata penasehat hukum Muhammad Bimbi, Abdullah Ismail mengutip keterangan Desi dalam sidang pada, Senin (8/7/2024).
Abdullah menjelaskan, Desi saat itu ditugaskan oleh Irban III mengantar hasil review pencairan untuk ditandatangani oleh Idham Sanaba.
Tiba-tiba, LL datang ke kantor Inspektorat disusul Muhammad Bimbi untuk memaksanya bertemu dengan Idham Sanaba agar segera menandatangani pencairan tersebut.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar