KPK Didesak Jerat Penyuap AGK Sebagai Tersangka, Rizky: Nama yang Disebut Dalam Sidang Harus Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

"Mereka itu juga harus ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman bersama-sama dengan yang lain. Karena pemberi suap itu semuanya ada kesepakatan. Jadi jangan hanya menetapkan tersangka pada si penerima tapi semua pihak yang ikut memberi juga harus dipidana,"tegasnya.
Rizky mengatakan, para pemberi suap itu dapat dijerat pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
"Intinya, sepanjang adanya meeting of mine atau kesepakatan antara pemberi dan penerima maka semuanya harus dijerat, bukan hanya penerima. Apalagi fakta persidangan dianggap sebagai pengembangan kasus ini. Maka dipandang perlu siapa saja yang terlibat dalam memberi suap maupun gratifikasi wajib ditetapkan tersangka,"pungkasnya.
Sebagai informasi, nama perusahaan dan nama-nama yang disebutkan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba ini diantaranya Direktur PT Smart Marsindo bernama Shanty Alda Nathalia.
Diketahui, Shanty diduga memberikan uang ke AGK senilai Rp250 juta melalui nomor rekening Deden Sobari dengan tujuan pengurusan izin kehutanan.
Berikut ada PT Halmahera Sukses Mineral yang diduga memberikan uang sebesar Rp2 miliar melalui transfer atas nama Ade.
Selanjutnya ada PT Adidaya Tangguh yang diduga memberikan uang secara cash sebesar USD 30.000 atas nama Edi Sanusi dan PT. NHM sebesar Rp4 miliar.
Sedangkan di lingkup Pemprov Malut ada mantan Kepala Biro Umum, Jamaludin Wua yang mengaku memberikan uang ke AGK senilai Rp200 juta lebih.
Baca Halaman Selanjutnya...
Komentar