KPK Didesak Jerat Penyuap AGK Sebagai Tersangka, Rizky: Nama yang Disebut Dalam Sidang Harus Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Ternate, malutpost.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didesak menetapkan para pemberi uang kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Sebab, dalam hukum pidana, suap dan gratifikasi yang melibatkan pemberi maupun penerima harus diproses hukum.
Sehingga, tidak hanya penerima saja yang menerima ganjaran hukum namun juga pemberi suap supaya ada efek jera.
Karena sejauh ini, para saksi dalam memberikan keterangan di sidang kasus suap dan gratifikasi yang menyeret AGK mengaku memberikan uang kepada mantan gubernur Maluku Utara dua periode itu meski dengan berbagai dalil, mulai dari hutang, pinjaman dan lain sebagainya.
Sementara mereka yang memberikan pengakuan di hadapan majelis hakim itu rata-rata pejabat di lingkup Pemprov Maluku Utara, kontraktor hingga bos tambang.
Parahnya lagi, uang yang diberikan ke AGK bernilai fantastis, miliaran hingga ratusan juta. "Penyidik KPK RI harus dalami dan tetapkan tersangka, terutama para oknum kadis di Pemprov Malut, direktur perusahaan maupun pengusaha yang namanya terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Malut, AGK,"desak praktisi hukum Maluku Utara, Rizky S.Tehupelasury saat dikonfirmasi malutpost.com, Jumat (12/7/2024).
Sehingga, kata Rizky, pertanggungjawaban pidana bukan hanya AGK dan terdakwa lain tetapi semua pihak yang memberi atau namanya disebutkan dalam persidangan.
Baca Halaman Selanjutnya...
Komentar